Diduga Langgar SOP, Tim Rumah Perlindungan Hukum Datangi Markas Kepolisian Simalungun dan Laporkan Penyidik ke Poldasu

    SUMUT-Tim Advokat dari lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum mendatangi Markas Kepolisian Resort Simalungun untuk meminta kepastian hukum atas kliennya yang dijadikan sebagai tersangka tanpa melalui prosedur yang benar dan terlalu dipaksakan

    Pasalnya, penetapan kliennya atas nama Horas Sianturi, SH, MTh diduga cacat hukum dan tidak mangikuti KUHAP, ” ujar Ketua Lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum Guntual, S.H didampingi Silvia Devi Soembarto, SH dan George Elkel, SH saat menggelar jumpa pers di Halaman Markas Kepolisian Resort Simalungun, Senin 14 Agustus 2023

    Ketua Lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum Guntual, SH juga menjelaskan, bahwa terlapor Horas Sianturi, SH, M.Th ditetapkan menjadi tersangka tanpa melalui prosedur hukum dan tak sesuai dengan KUHAP “Artinya penetapan Horas Sianturi, SH, M.Th cacat hukum sehingga harus dihentikan

    Guntual, SH juga mengatakan, kedatangan Tim Advokat dari lembaga Firma Hukum Mahkamah Kebenaran Rumah Perlindungan Hukum ke Markas Kepolisian Resort Simalungun untuk meluruskan yang bengkok. Sebagai warga masyarakat kita punya hak untuk mendapatkan proses hukum yang menjunjung nilai nilai keadilan.

    "Institusi Kepolisian (Polri) merupakan lembaga penegak hukum yang juga memiliki tugas pokok melindungi dan mengayomi masyarakat dan bekerja digaji oleh negara pakai uang rakyat serta disumpah untuk menegakkan hukum dan harus tunduk dengan peraturan perundang-ungan jadi bukan untuk mengkriminalisasi

    Seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya tidak boleh dikriminalisasi terlebih perkara ini bukan perkara pidana, ini adalah perkara hak refresing yang diatur oleh undang - undang. Mereka buat kesepakatan buat perjanjian. Jadi orang yang melapor ini justru orang yang melakukan tidak pidana.

    Oleh karena itu, kami dari rumah perlindungan hukum akan meluruskan dan hari ini juga kami akan ke Polda untuk meminta dilakukan pelurusan. Advokat saja sudah dikriminalisasi bagaimana dengan masyarakat biasa. Kelakuan oknum ini telah mencederai hukum, ”kata Guntual, S.H

    Guntual juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar kembali membina dan memberikan pengetahuan kepada para anak buahnya khususnya penyidik di Polres Simalungun, ”ujar Guntual

    Sementara Silvia Devi Soembarto, SH menjelaskan, bahwa penetapan kliennya Horas Sianturi yang notabene tidak pernah ada undangan untuk klarifikasi dan tidak pernah ada undangan saksi namun tiba-tiba ada panggilan sebagai tersangka

    Ironisnya lagi, Tim penyidik Polres Simalungun mengirimkan surat pemanggilan kepada kliennya atas nama Horas Sianturi, SH, MTh dalam satu amplop ada 2 surat panggilan pertama dan kedua seperti terburu buru dan yang lebih anehnya lagi Horas Sianturi, SH, MTh dipanggil sebagai Pendeta bukan sebagai Advokat, ”ujar Silvia Devi Soembarto

    Silvia Devi Soembarto, SH juga menjelaskan, bahwa dalam perkara yang membuat kesepakatan dan perjanjian antara pelapor dan terlapor ini. kliennya atas nama Horas Sianturi, SH, MTh sebagai Advokat dan LP terjadi tahun 2021, Kalau saya melihat administrasi kepolisian tidak sesuai dengan perkaba dan perkapolri dan KUHP juga dilompati semua.

    Untuk itu, Kami meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar bersikap adil kepada rakyatnya karna tugas kepolisian untuk adalah mengayomi masyarakat dan melindungi masyarakat dan memberi keadilan kepada masyarakat.

    "Kami juga meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap klien kami yang notabene adalah seorang pendeta dan juga seorang advokat.

    Advokat mempunyai undang-undang tahun 2003 yang menyatakan seorang advokat yang sedang berjuang melaksanakan tugasnya dipengadilan maupun diluar pengadilan tidak bisa dipidanakan, ”tegas Silvia Devi Soembarto, SH

    Silvia Devi Soembarto, SH meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar menata kembali pengetahuan para anak buahnya tentang Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

    Selain juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta KUHp. Jika tidak akan banyak lagi korban-korban rakyat kecil yang tidak tau hukum, ”tegasnya

    Senada dengan pengacara George Elkel, SH bahwa penetapan Horas Sianturi, SH, M.Th menjadi tersangkat cacat hukum dan terlalu dipaksakan selain itu, perkara ini bukan perkara pidana, ini adalah perkara hak refresing diatur oleh undang-undang. Mereka buat kesepakatan buat perjanjian sehingga harus dihentikan, ”sebut George Elkel, SH

    George Elkel, SH juga meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar jangan mengagap persoalan ini biasa saja, pertama ada upayah untuk menghilangkan prestiwa, Horas Sianturi bekerja sebagai pengacara tetapi dipanggil sebagai jabatan Pendeta, ”sebutnya

    Usai menggelar jumpa pers di halaman Markas Kepolisian Resort Simalungun, Tim Pengacara dan terlapor langsung berangkat ke Polda Sumatera Utara untuk melaporkan Tim penyidik Polres Simalungun karna diduga tak manjalankan tugas dengan profesional, (Karmel)

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Berhasil Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-Turut,...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Langgar SOP, Tim Rumah Perlindungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut di Nagori Jawa Baru Dihentikan Warga
    Pimpin Rapat Persiapan Rally 2023, Ijeck: APRC Danau Toba Akan Dilengkapi Super SS Lengkap dengan Tribun Penonton yang Nyaman
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Shakedown KFC Danau Toba Rally 2023 Berjalan Lancar, H. Rahmat Tercepat Disusul Ryan Nirwan
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Shakedown KFC Danau Toba Rally 2023 Berjalan Lancar, H. Rahmat Tercepat Disusul Ryan Nirwan
    BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan
    Kabar Gembira Pemprov Sumut Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024 ke 8 Daerah Tujuan, Salah Satunya Medan-Tarutung-Sibolga
    Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional
    Masyarkat Haranggaol Digegerkan dengan Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Danau Toba, Kapolsek Purba Bantu Evakuasi
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Tiba di Sumut, Kapolda Baru Disambut Gubernur
    Update Gempa Bumi di Wilayah Samosir, BMKG Silangit Sebut Terjadi Susulan 51 Kali Berkekuatan Bervariasi

    Ikuti Kami