Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!

    Penggeledahan SPBU dan Gudang BBM oleh Kejatisu dan Kodam I/BB di Medan Jadi Sorotan, Ada Dugaan Keganjalan!
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum berikan kejelasan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus penyimpangan distribusi BBM di Jalan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan.

    MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama dengan personel Kodam I/Bukit Barisan melakukan penggeledahan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jalan Mandala, Yos Sudarso, dan Marelan pada Rabu (6/11/2024).

    Kegiatan ini menuai reaksi masyarakat, mengingat masih belum adanya kejelasan terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kasus penyimpangan distribusi BBM non-subsidi tersebut.

    Sebelumnya, Kejatisu telah memulai penyelidikan kasus ini sejak 4 November 2024, namun belum mengumumkan adanya kerugian negara secara pasti. Hal ini memicu pertanyaan, terutama karena penggeledahan dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian dan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang biasanya ikut serta dalam penyelidikan terkait penyimpangan distribusi BBM.

    Penggeledahan ini didasari pada surat perintah penyidikan nomor 43/L2/Fd.2/11/2024 yang ditandatangani Kepala Kejatisu, Idianto, SH, MH secara elektronik. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXI/2023, jaksa penuntut dalam penyidikan kasus korupsi dinyatakan konstitusional, namun syaratnya adalah adanya indikasi kerugian negara. Namun hingga saat ini, Kejatisu masih belum dapat memastikan hal tersebut.

    Fungsioner Humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH, menjelaskan bahwa kompensasi kerugian negara masih dalam proses. “Sampai sekarang belum, masih berproses, ” ujar Monang ketika dikonfirmasi.

    Ia juga membantah kabar bahwa surat permintaan pengawalan untuk penggeledahan tersebut tidak diketahui oleh Kepala Kejatisu. Menurutnya, prosedur telah sesuai hukum karena izin penggeledahan diperoleh dari pengadilan, sehingga tidak memerlukan izin dari pimpinan Kejatisu.

    “Yang jelas, izin dari pengadilan sudah ada dan sah secara hukum, ” tegas Monang.

    Meski demikian, masyarakat tetap menganalisis dasar kuat di balik tindakan penggeledahan ini, terutama mengingat tidak adanya laporan kerugian negara yang pasti dan ketidakhadiran pihak kepolisian serta BPH Migas dalam proses tersebut.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut di Nagori Jawa Baru Dihentikan Warga
    Pimpin Rapat Persiapan Rally 2023, Ijeck: APRC Danau Toba Akan Dilengkapi Super SS Lengkap dengan Tribun Penonton yang Nyaman
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Shakedown KFC Danau Toba Rally 2023 Berjalan Lancar, H. Rahmat Tercepat Disusul Ryan Nirwan
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Shakedown KFC Danau Toba Rally 2023 Berjalan Lancar, H. Rahmat Tercepat Disusul Ryan Nirwan
    BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan
    Kabar Gembira Pemprov Sumut Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024 ke 8 Daerah Tujuan, Salah Satunya Medan-Tarutung-Sibolga
    Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional
    Masyarkat Haranggaol Digegerkan dengan Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Danau Toba, Kapolsek Purba Bantu Evakuasi
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Tiba di Sumut, Kapolda Baru Disambut Gubernur
    Update Gempa Bumi di Wilayah Samosir, BMKG Silangit Sebut Terjadi Susulan 51 Kali Berkekuatan Bervariasi

    Ikuti Kami