Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden

    Sah! Mahkamah Konstitusi Putuskan Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden

    JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) 20 persen.

    “Mahkamah konstitusi memutuskan dan mengabulkan gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 dengan menghapus ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ”Demekian amar putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah konstitusi Suhartoyo, ” Kamis (2/1/2025).

    Dalam amat putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya, ”sebutnya

    Sementara dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK juga menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan partai politik yang memiliki kursi di DPR.

    "Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest), "ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.

    Saldi Isra juga mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, kata dia, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

    "Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal, "  tambah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat,

    Dijelaskan, kecenderungan lain paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong, " sambungnya lagi.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengatakan ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

    Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) beranggapan ambang batas tersebut juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    "Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, " ujar Saldi Isra.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Natal Oikoumene Tahun 2024, Bupati Samosir:...

    Artikel Berikutnya

    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Marak Peredaran Sabu di Bandar Silou, Aktivis Sosial Kontrol: Evaluasi kinerja petugas
    280 Ribu Lebih Penumpang dan 41 Ribu Kendaraan Pemudik, Wisatawan Nyebrang ke Samosir Selama Nataru 2024/2025
    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Tak Penuhi SKP, Ratusan Named dan Nakes di Karo Ijinnya Terancam 'Dicabut' 
    Pantau Arus Balik Nataru, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Apresiasi Kinerja KSOPP Danau Toba
    Mudahkan Pemudik Nyebrang ke Samosir, Mulai Besok KMP Ihan Batak dan KMP Pora-Pora Beroperasi Hingga Dini Hari
    Kapolrestabes Medan Tahan 7 Anggota Polisi: Diduga Melakukan Penganiayaan hingga Warga Tewas
    Alami Sakit dan Kelelahan, Kawilker Ajibata Beri Fasilitas Istirahat Kepada Pengguna Jasa
    Optimalisasi Digital, Strategi ASDP Hadirkan Layanan Prima Libur Natal dan Akhir Tahun 2024
    H+1 Natal 2024, Volume Kendaraan Alami Lonjakan Ajibata-Ambarita, Ihan Batak dan Pora-Pora Berlayar Hingga Jam 01
    H+1 Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ambarita, Tomok dan Simanindo Hingga Malam Terus Dibanjiri Kendaraan, Nahkoda Kapal Jaga Stamina
    ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima Layani Arus Mudik
    Pantau Arus Balik Nataru, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Apresiasi Kinerja KSOPP Danau Toba
    Drama di Pekan Senin: Wanita Terduga Pencopet Diarak Warga hingga Memicu Amarah Massal
    Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional
    Masyarkat Haranggaol Digegerkan dengan Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Danau Toba, Kapolsek Purba Bantu Evakuasi
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Tiba di Sumut, Kapolda Baru Disambut Gubernur
    Update Gempa Bumi di Wilayah Samosir, BMKG Silangit Sebut Terjadi Susulan 51 Kali Berkekuatan Bervariasi

    Ikuti Kami