Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak

    Gubernur Sumut Keluarkan SE, Bupati dan Wali Kota Diminta Pekerjaan Konstruksi Gunakan Bahan Material dari Perusahaan Berizin dan Bayar Pajak
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus

    SUMUT–Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari Perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah. 

    Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/7845/2023 4 Juli 2023 tersebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus, Rabu 05 Juli 2023

    "Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut. “Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi, "ujar Ilyas S Sitorus

    Ilyas Sitorus menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut berisi beberapa poin penting, pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Bahan Galian golongan C, supaya berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.

    Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

    "Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Walikota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” sebutnya.

    Kemudian, yang ke empat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut.

    Disampaikan juga, Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsj Sumatera Utara dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara. 

    "Gubernur Sumut berharap kepada seluruh Walikota/Bupati se-Sumatera Utara, Kepala Perangkat Daerah Pemprov Sumut, agar menjalankan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya, dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, "ucap Ilyas, (Karmel, rel)

    sumut'
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pejabat Irwasda Datangi Kediaman Korban...

    Artikel Berikutnya

    Resmikan Rumah Sakit dan Polres Tapsel,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    Proyek Dinas PUPR Provinsi Sumut di Nagori Jawa Baru Dihentikan Warga
    Pimpin Rapat Persiapan Rally 2023, Ijeck: APRC Danau Toba Akan Dilengkapi Super SS Lengkap dengan Tribun Penonton yang Nyaman
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Shakedown KFC Danau Toba Rally 2023 Berjalan Lancar, H. Rahmat Tercepat Disusul Ryan Nirwan
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Longsor di Jalinsum Simarjarunjung Parapat Hingga Kini Belum Diperbaiki, Pemerintah Diminta jangan Tutup Mata
    Shakedown KFC Danau Toba Rally 2023 Berjalan Lancar, H. Rahmat Tercepat Disusul Ryan Nirwan
    BRI Cabang Iskandarmuda Gelar Belanja Bersama BRImo di Medan
    Kabar Gembira Pemprov Sumut Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2024 ke 8 Daerah Tujuan, Salah Satunya Medan-Tarutung-Sibolga
    Kabid Humas Polda Sumut dan Kapendam Pastikan Proses Hukum Pelaku Pemalsuan Surat Tanah Ditangani Profesional
    Masyarkat Haranggaol Digegerkan dengan Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Danau Toba, Kapolsek Purba Bantu Evakuasi
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Tiba di Sumut, Kapolda Baru Disambut Gubernur
    Update Gempa Bumi di Wilayah Samosir, BMKG Silangit Sebut Terjadi Susulan 51 Kali Berkekuatan Bervariasi

    Ikuti Kami